-Unsur-unsur terbentuknya;
1.Wilayah/Daerah
-Daratan.
Wilayah daratan ada di permukaan
bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
·
Batas
alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah.
·
Batas
buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
·
Batas
menurut ilmu alam, berupa garis lintang dan garis bujur bumi.
-Lautan
Lautan merupakan wilayah suatu
negara disebut laut teritorial negara tersebut, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare
liberum).
Dua konsep pokok tentang laut, yakni;
1.Res Nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki setiap
negara.
2.Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan
karenanya tidak
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap
negara.
Batas laut ditetapkan sebagai berikut;
1.Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan
teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai.
2.Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh
12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.
3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu negara
pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4.Btas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan
suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
-Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah
daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah
udara pertama kali di atur dalam
Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
Hindia Belanda No. 536/1928 dan
No.339/1933).
-Wilayah ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu negara meskipun
tempat itu berada di wilayah negara lain. Contohnya tempat
kedutaan besar.
2.Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mungkin
berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat penghuni
negara disebut juga bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian
sosiologis dan bangsa dalam pengertian
politis. Rakyat merupakan unsur
terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu
negara dibedakan antara:
a.Penduduk, ialah mereka yang bertempat
tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
b.Bukan penduduk, ialah mereka yang ada
di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di
negara itu.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu
negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara
asing (WNA).
3.Pemerintah
yang Berdaulat
Dalam arti sempit, pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja. Dalam rti luas, pemerintah adalah gabungan
dari semua badanh kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang
berkuasa memerintah di suatu negara.
Menurut Utrecht, istilah pemerintah
meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut;
1.Pemerintah sebagai gabungan semua
badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas
yang meliputi badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
2.Pemerintah sebagai badan kenegaraan
tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala
Negara).
3.Pemerintah sebagai badan eksekutif
(Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
Kedaulatan berarti kekuasaan yang
tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
Pemerintah yang berdaulat berarti
pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
berada di bawah kekuasaan pemerintahan
negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu
berkuasa ke dalam dan ke luar.
1.Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam
negara itu.
2.Kekuasaan ke luar, berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.
4.Pengakuan
Negara Lain
Pengakuan negara lain didasarkan pada
hukum internasional. Pengakuan bersifat deklaratif bukan konstitutif.
Adanya pengakuan dari negara lain
menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
konstitutif diterima sebagai anggota
baru dalam pergaulan antarnegara. Dari sudut hukum internasional, faktor
pengakuan sangat penting, yakni;
·
Tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
·
Menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan , baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain
terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan
syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu,
keberadaan negara sebagai kenyataan fisik
(pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya
menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure). Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut
kenyataannya bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan
sebagaimana negara berdaulat lainnnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah
pengakuan secara hukum suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya
berdasarkan hukum internasional.
- Teori
Terbentuknya.Teori asal mula terjadinya negara
selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, juga dapat dilihat
berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoritis ada beberapa macam yakni;
·
Teori
Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
·
Teori
Perjanjian, teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk karena antara
sekelompok manusia yang tadinya
masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan
suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
·
Teori
Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan
berkuasa.
·
Teori
Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu
didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan meliputi;
Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu
adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan
penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan
sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat
dan mewakili kekuasannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber
kedaulatan dalam negara.
Sumber:
-Proses Terbentuknya Negara
Terjadinya negara dapat dipelajari
melaui 3 pendekata, yakni secara teoritis, faktual, dan melaui proses
pertumbuhan primer dan sekunder.
1.Pendekatan Teoritis
Teori Ketuhanan, negara ada karena
kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl,
dan Kraneburg.
Teori Perjanjian Masyarakat.
Teori Kekuasaan.
2.Pendekatan faktual
-Pendudukan (Occopatie)
Terjadi ketika suatu wilayah tidak
bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku/
kelompok tertentu. Contoh Liberia
yang diduduki kaum Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi (Proclamation)
Suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya
dan menyatakan kemerdekaan. Contoh
Indonesia 17 Agustus 1945 merdeka dari Jepang dan Belanda.
- Penarikan (Accesie)
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh
sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh Mesir terbentuk
dari delta Sungai Nil.
-Penyerahan (Cessie)
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman).
-Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh
Negara Israel ketika dibentuk
tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
-Pemisahaan (Separatise)
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan . Contoh Belgia
memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
-Peleburan (Fusi)
Terjadi ketika negara-negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur
menjadi satu negara baru. Contoh
terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
-Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di
wilayah negara yang sudah pecah. Contohnya Uni Soviet pecah kemudian
muncul negara-negara baru.
3.Pertumbuhan Primer dan Sekunder
-Pertumbuhan primer
Terjadinya negara berdasarkan
pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
-Fase suku, kehidupan diawali dari
sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu
atau disebut suku yang akhirnya
berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
merupakan primus interpares.
-Fase kerajaan, fase ini kepala
suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah
yang lebih luas akibat fakta
alamiah maupun karena penaklukan-penaklukan wilayah lain.
-Fase negara nasional, awalnya negara nasional
diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan
yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan
diperintah raja. Hanya ada satu identitas
kebangsaan, maka fase ini disebut
fase nasional.
-Fase negara demokrasi, setelah
rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh
raja yang absolut. Rakyat ingin
mengendalaikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang
dianggap dapat mewujudkan aspirasi
mereka yang lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat” maka lahirlah
negara demokrasi.
-Pertumbuhan sekunder
Kenyataan terbentuknya negara secara
sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-
kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan
ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena
adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada
tersebut. Contoh lahirnya Indonesia
setelah revolusi yang panjang.
-Bentuk-Bentuk Negara
a.Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal. Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen.
Negara kesatuan dibedakan menjadi
dua sistem, yaitu;
1.Sentralisasi, semua hal diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
2.Desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Pemerintah pusat tetap memegang
kekuasaan tertinggi.
b.Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah negar bersusunan
jamak, terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
1.Tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian.
2. Tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat.
3.Hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagia, kecuali dalam hal
tertentu yang kewenangannya
telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk
Kenegaraan.
Selain negara serikat, ada yang disebut
serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu
ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.Perserikatan Negara
Perserikatan negara pada hakikatnya
bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing
berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau
badan yang didalamnya para wakil dari negara anggota.
2.Koloni atau jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu
daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
bagian dari wilayah negara penjajah.
Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah.
3.Trustee
(Perwalian)
Negara perwalian adalah suatu negara
yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian
ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internsional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
perwalian yang ditempatkan di bawah PBB
melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang
melaksanakan perwalian tersebut.
4.Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat
di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap
mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai lambang
persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam
suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth
of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
5.Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan
dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
memiliki seorang kepala negara yang
sama.
6.Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih
kuat. Negara protektorat tidak
dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh
Maroko sebagai protektorat Prancis.
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang
Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan
Dewan Mandat LOBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
perjanjian di Versailles. Contoh
Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah
Mandat C).
Pengertian Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.