Selasa, 24 April 2012

NEGARA

                            -Unsur-unsur terbentuknya;
  1.Wilayah/Daerah
      -Daratan.
                    Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah  permukaan       bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
        Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·      Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah.
·      Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
·      Batas menurut ilmu alam, berupa garis lintang dan garis bujur bumi.
-Lautan
     Lautan merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara tersebut, sedangkan laut di luarnya  disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Dua konsep pokok tentang laut, yakni;
1.Res Nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki setiap           
    negara.
2.Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak
    tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Batas laut ditetapkan sebagai berikut;
1.Batas laut teritorial
    Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus
  yang ditarik dari pantai.
2.Batas zona bersebelahan
    Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.
3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    ZEE adalah wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4.Btas landas benua
    Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
-Udara
  Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah
  udara pertama kali di atur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
  Hindia Belanda No. 536/1928 dan No.339/1933).
-Wilayah ekstrateritorial
  Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai
  wilayah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Contohnya tempat
  kedutaan besar.

2.Rakyat
 Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.  Selain rakyat penghuni
negara disebut juga bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa  dalam pengertian politis.  Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara:
  a.Penduduk, ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
  b.Bukan penduduk, ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal  di
      negara itu.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

3.Pemerintah yang Berdaulat
   Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Dalam rti luas, pemerintah adalah gabungan
   dari semua badanh kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di suatu negara.
   Menurut Utrecht, istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut;
   1.Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas
      yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
   2.Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala
      Negara).
   3.Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
   Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
   Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
   berada di bawah kekuasaan pemerintahan negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu
   berkuasa ke dalam dan ke luar.
   1.Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam
      negara itu.
   2.Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

4.Pengakuan Negara Lain
    Pengakuan negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan bersifat deklaratif bukan konstitutif.
    Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
    konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dari sudut hukum internasional, faktor
    pengakuan sangat penting, yakni;
·         Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
·         Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan , baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut  Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan
syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik  (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).  Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataannya bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan  hukum internasional.

-     Teori Terbentuknya.Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoritis ada beberapa macam yakni;
·         Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
·         Teori Perjanjian, teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia  yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi  yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
·         Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
·         Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan meliputi;
Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.

Sumber:


-Proses Terbentuknya Negara
  Terjadinya negara dapat dipelajari melaui 3 pendekata, yakni secara teoritis, faktual, dan melaui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
1.Pendekatan Teoritis
   Teori Ketuhanan, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl,            
   dan  Kraneburg.
   Teori Perjanjian Masyarakat.
   Teori Kekuasaan.
2.Pendekatan faktual
    -Pendudukan (Occopatie)
    Terjadi ketika suatu wilayah tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku/
    kelompok tertentu. Contoh Liberia yang diduduki kaum Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
   - Proklamasi (Proclamation)
    Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya 
    dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia 17 Agustus 1945 merdeka dari Jepang dan Belanda.
   - Penarikan (Accesie)
    Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
    tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh Mesir terbentuk
    dari delta Sungai Nil.
    -Penyerahan (Cessie)
     Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh Wilayah
     Sleewijk  diserahkan oleh Austria pada Prussia  ( Jerman).
      -Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie)
       Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh
       Negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
      -Pemisahaan (Separatise)
      Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
      kemerdekaan . Contoh Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
     -Peleburan (Fusi)
     Terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur
     menjadi satu negara baru. Contoh terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
     -Pembentukan baru
     Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contohnya Uni Soviet pecah kemudian
      muncul  negara-negara baru.
3.Pertumbuhan  Primer dan Sekunder
    -Pertumbuhan primer
      Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
      -Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu
        atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
        merupakan primus interpares.
      -Fase kerajaan, fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah
       yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan-penaklukan wilayah lain.
      -Fase  negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan
       yang tersentralisasi  semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas
       kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
      -Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh
       raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalaikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang
       dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat” maka lahirlah
       negara demokrasi.
    -Pertumbuhan sekunder
     Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-
     kadang  tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena
     adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada
     tersebut. Contoh lahirnya Indonesia setelah revolusi yang panjang.


-Bentuk-Bentuk Negara
  a.Negara Kesatuan (Unitaris)
      Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
      tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
      Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
      parlemen.
      Negara kesatuan dibedakan menjadi dua sistem, yaitu;
       1.Sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
            perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
         2.Desentralisasi,  daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
             Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Pemerintah pusat tetap memegang
             kekuasaan tertinggi.
 b.Negara Serikat  (Federasi)
     Negara serikat adalah negar bersusunan jamak, terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
     berdaulat.  Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi
     federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
      Ciri-ciri negara serikat/federal:
       1.Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
           bagian.
       2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
            negara serikat.
       3.Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagia, kecuali dalam hal
            tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk Kenegaraan.
 Selain negara serikat, ada yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.Perserikatan Negara
    Perserikatan negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
    negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
    dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang didalamnya para wakil dari negara anggota.
2.Koloni atau jajahan
    Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
    bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah  negara
    penjajah.
3.Trustee (Perwalian)
    Negara perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
    Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut
    Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internsional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
    perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang
    melaksanakan perwalian tersebut.
4.Dominion
    Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
    negara jajahan Inggris  yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai lambang
    persatuan  mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth
    of Nations”  (Negara-negara Persemakmuran).
5.Uni
    Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
    memiliki seorang kepala negara yang sama.
6.Protektorat
    Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih
    kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
    menggunakan hukum nasionalnya. Contoh Maroko sebagai  protektorat Prancis.
7. Mandat
     Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang 
     Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan
     Dewan Mandat LOBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
     perjanjian di Versailles. Contoh Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
     Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).


Pengertian Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana  terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar