Bahan
Kekuasaan
-Machiavelli
Paham Machiavelli (Abad XVII), dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa
bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuha negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
1.Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
2.Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah dan
3.Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang
-Machiavelli
Paham Machiavelli (Abad XVII), dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa
bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuha negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamya terkandung beberapa
postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
1.Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
2.Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah dan
3.Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang
-Kaisar
Napoleon Bonaparte
Merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan
segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan
dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir
kariernya dibuang ke Pulau Elba.
Merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan
segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan
dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir
kariernya dibuang ke Pulau Elba.
-Jenderal
Clausewitz
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitch sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
ke Rusia. Clausewitz bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.
Sebagaimana diketahui, invansi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir
kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando
Rusia . Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran
Jerman.
Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitch sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
ke Rusia. Clausewitz bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.
Sebagaimana diketahui, invansi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir
kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando
Rusia . Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran
Jerman.
Teori
Geopolitik
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
-Bangsa Indonesia cinta damai tapi leih cinta kemerdekaan
-Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspanionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasional) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme.
Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
-Bangsa Indonesia cinta damai tapi leih cinta kemerdekaan
-Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspanionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasional) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme.
Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Wilayah Perairan
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Djuanda menyatakan “Bahwa perairan di sekitar , di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Djuanda menyatakan “Bahwa perairan di sekitar , di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu
United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan telah ditandatangani oleh 118
negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember
1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang
telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
1.Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas
2.Konvensi mengenai Dataran Kontinental
3.Konvensi mengenai Laut Bebas
Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesesuaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebiih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil reatifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tah8un 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
1.Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas
2.Konvensi mengenai Dataran Kontinental
3.Konvensi mengenai Laut Bebas
Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesesuaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebiih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil reatifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tah8un 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.
Unsur
dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
1.Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.Tata
laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
-Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
-Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air
sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
-Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
-Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air
sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Asas
Wawasan Nusantara
1.Kepentingan/Tujuan yang sama
2.Keadilan
3.Kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kedudukan Wawasan
Nusantara1.Kepentingan/Tujuan yang sama
2.Keadilan
3.Kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan
-Pancasila (dasar negara) → Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) → Landasan Konstitusional
-Wawasan Nusantara (Visi bangsa) → Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijakan Dasar Negara) → Landasan Operasional
Sumber:
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar