Jumat, 27 April 2012

Menggenggam Harapan


Sepasang suami isteri menggelar dagangannya di trotoar jalan. Saat itu petang turun terburu-buru. Lampu jalan cukup terang untuk menerangi dagangan mereka. Di kanan kiri tumpukan puing-puing bongkaran pasar mengepung. Di depan berlalu-lalang kendaraan dan langkah-langkah cepat. Siapa pula tertarik membeli? Namun, mereka berdua silih berganti menyapa dan menawarkan dagangan. Kaos anak warna-warni, setangan sebungkus tiga, rok kecil, dan entah apalagi. “Wahai suami isteri pedagang, mengapa kalian yakin ada yang membeli dagangan itu. Bagaimana kalian bias menjajakan barang di keremangan dan keriuhan seperti ini?”
“Kami tak kehilangan harapan”, begitu jawabnya. “Itulah satu-satunya kekuatan kami. Kami tak tahu apa dan bagaimana membesarkan usaha ini, namun kami tahu harapan takkan pernah meninggalkan mereka yang menggenggamnya.” Berterimakasihlah pada orang-orang kecil yang memberikan teladan dan menebarkan harapan perbaikan hidup pada kita. Mereka tiang penyangga yang menahan langit dari keruntuhan. Mereka peredup terik mentari kehidupan yang ada kalanya terasa panas membakar.

Sumber:

Berlayarlah Menuju Pantai Harapan


Anda adalah perahu kokoh yang sanggup menahan beban, terbuat dari kayu terbaik, dengan layar gagah menentang angin. Kesejatian anda adalah berlayar mengarungi samudra, menembus badai dan menemukan pantai harapan. Sehebat apapun perahu diciptakan tak ada gunanya bila hanya tertambat di dermaga.
Dermaga adalah masa lalu anda. Tali penambat itu adalah ketakutan dan penyesalan anda. Jangan buang percuma seluruh daya kekuatan yang dianugrahkan pada anda. Jangan biarkan masa lalu menambat anda di siti. Lepaskan diri anda dari ketakutan dan penyesalan. Berlayarlah. Bekerjalah.
Yang memisahkan perahu dengan pantai harapan adalah topan badai, gelombang dan batu karang. Yang memisahkan anda dengan keberhasilan adalah masalah yang menantang. Di situlah tanda kesejatian teruji. Hakikatnya perahu adalah berlayar menembus segala rintangan. Hakikat diri anda adalah berkarya menemukan kebahagiaan.

Teruslah Berkarya


Jangan berhenti. Bukan karena berhenti akan menghambat laju kemajuan anda. Namun sesungguhnya alam mengajarkan bahwa anda tak akan pernah bisa berhenti. Meski anda berdiam diri di situ, bumi tetap mengajak anda mengelilingi matahari. Maka, bergeraklah, bekerjalah, berkaryalah. Bekerja bukan sekedar untuk meraih sesuatu. Bekerja memberi kebahagiaan diri. Itulah yang diharapkan oleh alam dari anda.
Air yang tak bergerak lebih cepat busuk. Kunci yang tak pernah dibuka lebih mudah serat. Mesin yang tak dinyalakan lebih gampang berkarat. Hanya perkakas yang tak digunakanlah yang disimpan dalam laci berdebu. Alam telah mengajarkan ini; Jangan berhenti berkarya, atau anda segera menjadi tua dan tak berguna.

INDONESIAKU

  
Indonesiaku
karya: Frans Simon Pasaribu

Sebuah hamparan tanah nan luas, di sekujur khatulistiwa
itulah Indonesia negriku,
Alam hijau, lautan biru terangkai satu kesatuan
itulah bumi pertiwi,
Pulau besar, pulau kecil  ribuan jumlahnya
tertata di tiap jengkal lintang dan bujurnya,
Keindahan panorama yang sulit untuk dilukiskan
menuai puji dan kekaguman bangsa-bangsa,
Gunung menjulang, sawah membentang
kekayaan alam yang tiada tara
Indonesia,
Tempat aku berpijak pertama kali di dunia ini,
pula tempatku kembali kepada sang Pencipta
Ribuan suku dan budaya,
bersatu dalam panji Pancasila
Seni yang bernilai artistik tinggi,
tak terhingga jumlahnya
Ragam bahasa, adat-istiadat,
seirama dengan jumlah pulaunya
Warisan leluhur, dan sejarah
tak lekang oleh jaman

Aku berharap menutup usia di kedamaian
di negriku ini.




           



Selasa, 24 April 2012

MIMPI PEMUDA RANTAU


Mimpi  Pemuda  Rantau
Karya : Frans Simon Pasaribu
Aku seorang pemuda dari kota kecil
ku pergi menuntut ilmu ke ibukota
kutinggalkan keluargaku di tanah kelahiran
tuk membangun pondasi kehidupanku
di kemudian hari
Tiada sesuatu lain yang kucari
selain gelar dan ijasah
ku belajar dan bekerja sekuat tenaga
tak kuhiraukan hiruk pikuk kota besar ini
tak kan ku tergoda ke lembah gelap
yang mengusik tujuanku nantinya
Banyak manusia, hal, kejadian yang  yang selalu menggoda
yang  jika tanpa pendirian kuat, akan menuju kehancuran
bukannya aku tidak suka bersosialisasi
tetapi ku harus lihat, apa yang kudapat
dari sebuah pergaulan itu
Ku hanya ingin fokus ke tujuan awal
ku tak mau kecewakan ayah dan ibu
yang bekerja keras, demi hidupku
menanti kabar dariku dengan harapan besar
dan jika tiba suatu saatnya nanti
apa yang kucari akan tercapai
kukembali ke kota tempat aku dibesarkan
Mencurahkan ilmu yang kudapat
berkarya dan membangun kotaku, cita-citaku
Kuingin mimpi ini terwujud di hari nanti
karena kupercaya rancangan Dia Yang Maha Kuasa
indah bagi umat-Nya

CITA-CITA KECIL SI ANAK DESA

                                    Cita-cita Kecil SI anak Desa
by: Ebiet G ade
Aku pernah punya cita-cita hidup jadi petani kecil
Tinggal di rumah desa dengan sawah di sekelilingku
Luas kebunku sehalaman 'kan kutanami buah dan sayuran
Dan di kandang belakang rumah kupelihara bermacam-macam peliharaan
Aku pasti akan hidup tenang, jauh dari bising kota yang kering dan kejam
Aku akan turun berkebun mengerjakan sawah ladangku sendiri
dan menuai padi yang kuning bernas dengan istri dan anakku
Memang cita-citaku sederhana sebab aku terlahir dari desa
Istriku harus cantik, lincah, dan gesit
Tapi ia juga harus cerdik dan pintar
Siapa tahu nanti aku 'kan terpilih jadi kepala desa
'kan kubangkitkan semangat rakyatku dan kubangun desaku
Desaku pun pasti mengharap aku pulang
Akupun rindu membasahi bumi dengan keringatku
Tapi semua itu hanyalah tergantung padaNya jua
Tapi aku merasa bangga setidak-tidaknya ku punya cita-cita
Tapi aku merasa bangga setidak-tidaknya ku punya cita-cita

APATIS


Apatis
by: Ipang
Roda-roda terus berputar
Tanda masih ada hidup
Karna dunia belum henti
Berputar melingkar searah

Terik embun sejuta sentuhan
Pahit mengajuk pelengkap
Seribu satu perasaan
Bergabung setangkup senada

Jurang curam berkeliaran
Tanda bahaya sana sini
Padang rumput lembut hijau
Itupun tiada tertampak
Sudah lahir sudah terlanjur
Mengapa harus menyesal
Hadapi dunia berani
Bukalah dadamu
Tantanglah dunia
Tanyakan salahmu wibawa
Bukalah dadamu
Tantanglah dunia
Tanyakan salahmu wibawa

AYAH


Ayah
by : Ebiet G. Ade
Di matamu masih tersimpan selaksa peristiwa
Benturan dan hempasan terpahat di keningmu
Kau nampak tua dan lelah, keringat mengucur deras
namun kau tetap tabah hm...
Meski nafasmu kadang tersengal
memikul beban yang makin sarat
kau tetap bertahan

Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan
Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hm...
Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia

Ayah, dalam hening sepi kurindu
untuk menuai padi milik kita
Tapi kerinduan tinggal hanya kerinduan
Anakmu sekarang banyak menanggung beban


Engkau telah mengerti hitam dan merah jalan ini
Keriput tulang pipimu gambaran perjuangan
Bahumu yang dulu kekar, legam terbakar matahari
kini kurus dan terbungkuk hm...
Namun semangat tak pernah pudar
meski langkahmu kadang gemetar
kau tetap setia


POLITIK STRATEGI NASIONAL


Politik Strategi Nasional
Perkataan politik berasal dari bahasa  Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan Taia berarti urusan. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan yaitu:
-Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada di bawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik (Politics)  adalah suatu rangkaian asas/prinsip,  keasaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai keadaan yang diinginkan.
-Dalam arti kebijaksanaan  (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kehendaki. Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu Strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik Nasional adalah suatu kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi  Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajeman nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 45 Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.Tingkat penentu kebijakan puncak
2.Tingkat kebijakan umum
3.Tingkat penentu kebijakan khusus
4.Tingkat penentu kebijakan di daerah
5.Tingkat penentu kebijakan teknis

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 45, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.
Politik Strategi Nasional aturan ketatanegaraan dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
-Makna pembangunan nasional
-Manajemen nasional

Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan  meliputi :
-Negara
-Bangsa Indonesia
-Pemerintah
-Masyarakat


Sumber:
http://melisa07.blogspot.com/2011/05/pengertian-politik-strategi-dan-politik.html

KETAHANAN NASIONAL


Ketahanan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah 
Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, mengingat beban dan tanggung jawab lembaga, maka jabatan Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.

WAWASAN NUSANTARA


Bahan Kekuasaan
-Machiavelli
  Paham Machiavelli (Abad XVII), dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa
  bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan
  politik yang besar agar sebuha negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamya terkandung  beberapa
  postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli,
  sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
  1.Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
  2.Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah dan
  3.Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat
     bertahan dan menang
-Kaisar Napoleon Bonaparte
  Merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli.
  Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan
  segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya
  berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
  menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah  diimplementasikan
  dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir
  kariernya dibuang ke Pulau Elba.
-Jenderal Clausewitz
  Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitch sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai
  ke Rusia. Clausewitz bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia.
  Sebagaimana diketahui, invansi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir
  kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, diangkat menjadi kepala staf komando
  Rusia . Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
  Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah
  sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia
  berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran
  Jerman.


Teori Geopolitik
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945, yang pada intinya:
-Bangsa Indonesia cinta damai tapi leih cinta kemerdekaan
-Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspanionisme
Dalam menjalin hubungan internasional bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasional) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak chauvinisme.
Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.

Wilayah Perairan
Pengakuan resmi asas Negara Kepulauan ini merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan satu kesatuan wilayah sesuai dengan Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dan Wawasan Nusantara sebagaimana termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, yang menjadi dasar perwujudan bagi kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Deklarasi Djuanda menyatakan “Bahwa perairan di sekitar , di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian-bagian pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak dari Negara Republik Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan yang diatur dalam TZMKO (Territoriale Zee-en Maritime Kringen Ordonantie) tahun 1933, tercantum dalam Staatsbad 1933 Nomor 422, berlaku mulai tanggal 25 September 1933, yang merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda. Pasal 1 Ordonansi tersebut menyatakan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil laut diukur dari garis air rendah dari pulau-pulau yang termasuk dalam daerah Indonesia sehingga apabila menggunakan pasal tersebut untuk mengukur lebar laut territorial, maka sebagian besar dari pulau-pulau atau kelompok pulau-pulau akan mempunyai laut territorial sendiri dan sebagai akibatnya di antara laut-laut tersebut akan terdapat bagian-bagian laut bebas (Sunyowati, D dan Narwaty E., 2004).
Salah satu produk hukum yang mengatur tentang laut lepas yaitu United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dan telah ditandatangani oleh 118 negara termasuk Indonesia di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. Konvensi ini merupakan kelanjutan dari Konvensi Jenewa tahun 1958 yang telah menghasilkan 3 konvensi yaitu:
1.Konvensi mengenai Pengambilan Ikan serta Hasil Laut dan Pembinaan Sumber-sumber Hajati Laut Bebas
2.Konvensi mengenai Dataran Kontinental
3.Konvensi mengenai Laut Bebas

Untuk melihat tanggapan negara dan bangsa Indonesia tentang hasil-hasil konvensi tersebut dan kesesuaian hukum kepulauan dan perairan Indonesia serta sosialisasi kepada Negara dan bangsa Indonesia maka hasil konvensi tersebut terlebiih dahulu harus diratifikasi (disahkan) dalam bentuk Undang-Undang Negara Republik Indonesia. Hasil reatifikasi Konvensi Jamaica 1982 tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tah8un 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut.

Unsur dasar Wawasan Nusantara
1.Wadah  (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia
    yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.Isi (Content)
    Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional  yang
    terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.Tata laku (Conduct)
   Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
  -Tata laku bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
    Indonesia.
  -Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
    Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
    kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap  bangsa dan tanah air     
    sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Asas Wawasan Nusantara
1.Kepentingan/Tujuan yang sama
2.Keadilan
3.Kejujuran
4.Solidaritas
5.Kerjasama
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kedudukan Wawasan Nusantara
-Pancasila (dasar negara)  → Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) → Landasan Konstitusional
-Wawasan Nusantara (Visi bangsa) → Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijakan Dasar Negara) → Landasan Operasional

Sumber:
http://mariozefanya.blogspot.com/2011/04/paham-kekuasaan-teori-geopolitik-dan.html

HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA



Hak-Hak Warga Negara:
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danj berkembang serta berhak atas
      perlindungan yang sah.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
      perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
      hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak  atas status kewrganegaraan.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sumber:
Tanggung Jawab Warga Negara
1.Mewujudkan kepentingan nasional
2.Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3.Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4.Memelihara dan memperbaiki demokrasi

DEMOKRASI


Demokrasi adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan). [1] istilah berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία - "pemerintahan rakyat" (dēmokratía), [2] yang diciptakan dari δῆμος (demo) "orang" dan κράτος (Kratos) "kekuatan", di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. [3] Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' [4] kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. [5] Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

Sumber: http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094738-pengertian-demokrasi/#ixzz1syIkaIo0

NEGARA

                            -Unsur-unsur terbentuknya;
  1.Wilayah/Daerah
      -Daratan.
                    Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah  permukaan       bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
        Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·      Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, lembah.
·      Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, parit.
·      Batas menurut ilmu alam, berupa garis lintang dan garis bujur bumi.
-Lautan
     Lautan merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara tersebut, sedangkan laut di luarnya  disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Dua konsep pokok tentang laut, yakni;
1.Res Nullius, menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki setiap           
    negara.
2.Res Communis, menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak
    tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Batas laut ditetapkan sebagai berikut;
1.Batas laut teritorial
    Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus
  yang ditarik dari pantai.
2.Batas zona bersebelahan
    Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan.
3.Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    ZEE adalah wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai.
4.Btas landas benua
    Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
-Udara
  Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah
  udara pertama kali di atur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara
  Hindia Belanda No. 536/1928 dan No.339/1933).
-Wilayah ekstrateritorial
  Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai
  wilayah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Contohnya tempat
  kedutaan besar.

2.Rakyat
 Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.  Selain rakyat penghuni
negara disebut juga bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa  dalam pengertian politis.  Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang
berkepentingan agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara dibedakan antara:
  a.Penduduk, ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara.
  b.Bukan penduduk, ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal  di
      negara itu.
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).

3.Pemerintah yang Berdaulat
   Dalam arti sempit, pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Dalam rti luas, pemerintah adalah gabungan
   dari semua badanh kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di suatu negara.
   Menurut Utrecht, istilah pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut;
   1.Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara dalam arti luas
      yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
   2.Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (Kepala
      Negara).
   3.Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
   Kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.
   Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak
   berada di bawah kekuasaan pemerintahan negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu
   berkuasa ke dalam dan ke luar.
   1.Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam
      negara itu.
   2.Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

4.Pengakuan Negara Lain
    Pengakuan negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan bersifat deklaratif bukan konstitutif.
    Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan
    konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dari sudut hukum internasional, faktor
    pengakuan sangat penting, yakni;
·         Tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional
·         Menjamin kelanjutan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan , baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Menurut  Oppenheimer, pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan
syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik  (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).  Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataannya bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnnya. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan  hukum internasional.

-     Teori Terbentuknya.Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoritis ada beberapa macam yakni;
·         Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
·         Teori Perjanjian, teori ini berpendapat bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia  yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi  yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
·         Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa.
·         Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan meliputi;
Teori Kedaulatan Tuhan, menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.

Sumber:


-Proses Terbentuknya Negara
  Terjadinya negara dapat dipelajari melaui 3 pendekata, yakni secara teoritis, faktual, dan melaui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
1.Pendekatan Teoritis
   Teori Ketuhanan, negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl,            
   dan  Kraneburg.
   Teori Perjanjian Masyarakat.
   Teori Kekuasaan.
2.Pendekatan faktual
    -Pendudukan (Occopatie)
    Terjadi ketika suatu wilayah tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku/
    kelompok tertentu. Contoh Liberia yang diduduki kaum Negro dimerdekakan pada tahun 1847.
   - Proklamasi (Proclamation)
    Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya 
    dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia 17 Agustus 1945 merdeka dari Jepang dan Belanda.
   - Penarikan (Accesie)
    Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
    tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh Mesir terbentuk
    dari delta Sungai Nil.
    -Penyerahan (Cessie)
     Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh Wilayah
     Sleewijk  diserahkan oleh Austria pada Prussia  ( Jerman).
      -Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie)
       Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh
       Negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
      -Pemisahaan (Separatise)
      Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
      kemerdekaan . Contoh Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
     -Peleburan (Fusi)
     Terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur
     menjadi satu negara baru. Contoh terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
     -Pembentukan baru
     Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contohnya Uni Soviet pecah kemudian
      muncul  negara-negara baru.
3.Pertumbuhan  Primer dan Sekunder
    -Pertumbuhan primer
      Terjadinya negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
      -Fase suku, kehidupan diawali dari sebuah keluarga, kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu
        atau disebut suku yang akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
        merupakan primus interpares.
      -Fase kerajaan, fase ini kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah
       yang lebih luas akibat fakta alamiah maupun karena penaklukan-penaklukan wilayah lain.
      -Fase  negara nasional, awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dengan pemerintahan
       yang tersentralisasi  semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas
       kebangsaan, maka fase ini disebut fase nasional.
      -Fase negara demokrasi, setelah rakyat memiliki kesadaran kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh
       raja yang absolut. Rakyat ingin mengendalaikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang
       dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan “kedaulatan rakyat” maka lahirlah
       negara demokrasi.
    -Pertumbuhan sekunder
     Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-
     kadang  tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini, negara sebelumnya sudah ada, namun karena
     adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada
     tersebut. Contoh lahirnya Indonesia setelah revolusi yang panjang.


-Bentuk-Bentuk Negara
  a.Negara Kesatuan (Unitaris)
      Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
      tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
      Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
      parlemen.
      Negara kesatuan dibedakan menjadi dua sistem, yaitu;
       1.Sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan
            perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
         2.Desentralisasi,  daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
             Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Pemerintah pusat tetap memegang
             kekuasaan tertinggi.
 b.Negara Serikat  (Federasi)
     Negara serikat adalah negar bersusunan jamak, terdiri dari beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
     berdaulat.  Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi
     federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
      Ciri-ciri negara serikat/federal:
       1.Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
           bagian.
       2. Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
            negara serikat.
       3.Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagia, kecuali dalam hal
            tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Bentuk Kenegaraan.
 Selain negara serikat, ada yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.Perserikatan Negara
    Perserikatan negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
    negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
    dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang didalamnya para wakil dari negara anggota.
2.Koloni atau jajahan
    Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan
    bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah  negara
    penjajah.
3.Trustee (Perwalian)
    Negara perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah
    Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut
    Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internsional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah
    perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang
    melaksanakan perwalian tersebut.
4.Dominion
    Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
    negara jajahan Inggris  yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai lambang
    persatuan  mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth
    of Nations”  (Negara-negara Persemakmuran).
5.Uni
    Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh,
    memiliki seorang kepala negara yang sama.
6.Protektorat
    Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih
    kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
    menggunakan hukum nasionalnya. Contoh Maroko sebagai  protektorat Prancis.
7. Mandat
     Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang 
     Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan
     Dewan Mandat LOBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu
     perjanjian di Versailles. Contoh Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah
     Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).


Pengertian Negara.
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana  terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.