Hak-Hak
Warga Negara:
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danj berkembang serta berhak atas
perlindungan yang sah.
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danj berkembang serta berhak atas
perlindungan yang sah.
Pasal
28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewrganegaraan.
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewrganegaraan.
Pasal 28
F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal
28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber:
Tanggung
Jawab Warga Negara
1.Mewujudkan kepentingan nasional
2.Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3.Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4.Memelihara dan memperbaiki demokrasi
1.Mewujudkan kepentingan nasional
2.Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3.Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4.Memelihara dan memperbaiki demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar